Permenhub PM 13/2024: Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor
Jakarta - Demi meningkatkan pelindungan keselamatan, mencegah dan mengurangi fatalitas akibat terjadinya kecelakaan, memberikan kepastian hukum serta untuk mengikuti perkembangan teknologi keselamatan kendaraan bermotor, perlu penyempurnaan pengaturan perlengkapan keselamatan yang harus dipasang pada kendaraan bermotor. Maka dari itu, Menteri Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
Dalam peraturan terbaru ini, Menteri Perhubungan menyatakan bahwa penyempurnaan ini dilakukan sebagai respon terhadap perkembangan teknologi keselamatan kendaraan bermotor yang terus maju dan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat. Adapun perubahan signifikan yang diatur dalam PM 13 Tahun 2024 mencakup beberapa ketentuan baru dan penyesuaian definisi terkait perlengkapan keselamatan pada kendaraan bermotor.
Terdapat beberapa pasal dalam Peraturan Menteri ini telah diubah, salah satunya pada ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
- tinggi bagian samping badannya berjarak lebih dari 700 milimeter yang diukur dari permukaan jalan dan/atau sumbu paling belakang berjarak lebih dari 1.000milimeter diukur dari sisi terluar bagian belakang;
- dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 milimeter dan membentuk sudut pergi paling sedikit 8 derajat pada bagian antara sumbu paling belakang dengan bagian paling belakang kendaraan yang diukur dari permukaan jalan yang datar; dan
- menggunakan bahan logam berbentuk persegi panjang atau pipa.
Peraturan Menteri ini juga mencakup aturan baru terkait alat pemadam api ringan (APAR) pada kendaraan bermotor, khususnya kendaraan bermotor listrik. Alat pemadam api ringan harus dapat memadamkan kebakaran baterai dan memiliki kapasitas isi yang disesuaikan dengan jenis kendaraan. Kendaraan bermotor listrik juga wajib dilengkapi dengan APAR yang mampu memadamkan kebakaran baterai, termasuk mobil barang, kereta gandengan, atau kereta tempelan yang digunakan untuk pengangkutan kendaraan bermotor listrik atau komponen baterainya.
Dengan ditetapkannya peraturan ini, diharapkan dapat memberikan meningkatkan perlindungan keselamatan bagi seluruh pengguna kendaraan bermotor di Indonesia. Selain itu, dengan adanya pengaturan khusus untuk kendaraan bermotor listrik, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan kendaraan ramah lingkungan.