27 Feb 2023

Perpres 17/2023: Percepatan Transformasi Digital Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

JDIH Marves – Dalam rangka mewujudkan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai upaya peningkatan kemandirian dan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi serta pemerataan perekonomian nasional, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam pelaksanaan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa, Pemerintah menugaskan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk atau biasa disebut Telkom untuk menyelenggarakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya. Penugasan Telkom sebagaimana Pasal 2 ayat (2) meliputi pendanaan, perencanaan, pembangunan, pengembangan, pengintegrasian, pengoperasian, serta pemeliharaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya. Penugasan tersebut dilaksanakan dalam kerangka penerapan Satu Data Indonesia dan interoperabilitas antar sistem dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pada Pasal 5, disebutkan bahwa Telkom merupakan Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebagai bagian dari kesepakatan penugasan tersebut, Pemerintah berwenang melaksanakan pengembalian atas pendanaan yang telah dikeluarkan oleh Telkom atau dapat disebut sebagai pemberian imbal jasa.

Pelaksanaan penugasan tersebut dituangkan dalam perjanjian kerja sama penyelenggaraan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya antara Telkom dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang terdiri atas:

  1. ruang lingkup perjanjian;
  2. bentuk dukungan pemerintah;
  3. hak dan kewajiban para pihak;
  4. pengembalian pendanaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk;
  5. jangka waktu perjanjian;
  6. sifat kerahasiaan pelaksanaan perjanjian;
  7. pengakhiran perjanjian; dan
  8. penyelesaian sengketa.

Dengan telah ditetapkannya Perpres No. 17 Tahun 2023, diharapkan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai upaya peningkatan kemandirian dan pertumbuhan serta pemerataan perekonomian nasional dapat segera terwujud.