PP 15/2024: Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT Wijaya Karya Tbk
JDIH Marves – Dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk dalam rangka penyelesaian Proyek Strategis Nasional melalui penerbitan saham baru guna mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk, maka Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk.
Nilai penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseoran (Persero) PT Wijaya Karya Tbk sebesar paling banyak Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Penambahan penyertaan modal negara tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 yang akan ditetapkan kembali dalam rincian APBN Tahun Anggaran 2024.
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, diharapkan PT Wijaya Karya dapat membantu Perusahaan mengembangkan dan menyelesaikan proyek strategis nasional