Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan
JDIH MARVES – Bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi Pemerintah selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah, perlu adanya penyesuaian jam kerja bagi Pegawai ASN, maka telah ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah pada tanggal 25 Maret 2022.
Surat Edaran ini bertujuan sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah dalam menetapkan jam kerja bagi Pegawai ASN di instansinya masing-masing selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Selanjutnya, Jam Kerja Pegawai ASN yang diatur dalam Surat Edaran ini adalah sebagai berikut :
- Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :
1) |
Hari Senin sampai dengan hari Kamis |
Pukul 08.00 – 15.00 |
|
Waktu Istirahat |
Pukul 12.00 – 12.30 |
|
|
|
2) |
Hari Jum’at |
Pukul 08.00 – 14.00 |
|
Waktu Istirahat |
Pukul 11.30 – 12.30 |
- Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja :
1) |
Hari Senin sampai dengan hari Kamis, dan Sabtu |
Pukul 08.00 – 14.00 |
|
Waktu Istirahat |
Pukul 12.00 – 12.30 |
|
|
|
2) |
Hari Jum’at |
Pukul 08.00 – 14.00 |
|
Waktu Istirahat |
Pukul 11.30 – 12.30 |
Penyesuaian jam kerja Pegawai ASN yang diatur dalam Surat Edaran ini berlaku bagi yang melaksanakan Work From Office (WFO) maupun Work From Home (WFH) dengan memenuhi jam kerja efektif bagi Instansi Pusat dan Daerah minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.