27 Dec 2021

Protokol Kesehatan Terhadap Pelaku Perjalanan Luar Negeri

JDIH Marves – Dalam rangka menerapkan protokol Kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19 dan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan COVID-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maka telah ditetapkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Surat Edaran (SE) ini mengatur tentang protokol Kesehatan pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri yang diizinkan memasuki Indonesia yang telah ditetapkan Pemerintah.

Dalam SE ini juga mengatur tentang penutupan sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARSCoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, dan Norwegia;
  2. Negara/Wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho; dan/atau
  3. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: lnggris dan Denmark.

Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho;
  2. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan lzin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
  3. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
  4. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/ Lembaga.

Beberapa ketentuan lain seperti menunjukan sertifikat vaksin dengan dosis lengkap, menunjukan hasil tes RT-PCR, pelaksanaan karantina mandiri, penutupan sementara WNA yang masuk serta pemberian keringanan durasi karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak juga diatur dalam SE terbaru ini.

Dengan ditetapkannya SE ini maka diharapkan para pelaku perjalanan luar negeri dapat mengetahui seluruh regulasi yang ada di Indonesia mengenai Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dan dapat mengurangi varian baru COVID-19 yang ada saat ini.