PPKM Luar Jawa dan Bali diperpanjang 2 Pekan
JDIH MARVES – Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua kembali diperpanjang, mengingat seiring dengan melonjaknya kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Menteri Dalam Negeri menetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua pada tanggal 31 Januari 2022.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022 dan akan dilakukan evaluasi setiap 2 (dua) minggu sekali terhadap pelaksanaan Inmendagri ini.
Penetapan level wilayah pada luar jawa dan bali ini masih berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu), dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 (satu) level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) kurang dari 50% (lima puluh persen).
Pelaksanaan Work From Office (WFO) pada sektor non esensial pada wilayah level 3 diberlakukan sebesar 50% (lima puluh persen) WFO, level 2 50% (lima puluh persen) WFO, dan level 1 75% (tujuh puluh lima persen) WFO, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Inmendagri ini juga mengatur mengenai beberapa kegiatan lainnya selama PPKM ini masih berlangsung pada wilayah-wilayah yang telah ditentukan levelnya sesuai dengan Inmendagri ini.