Menteri ESDM Tetapkan Peraturan Menteri tentang Bantuan Pasang Baru Listrik untuk Rumah Tangga Kurang Mampu
JDIH MARVES – Dalam rangka memberikan bantuan pasang baru listrik untuk rumah tangga yang tidak mampu, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu.
Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 dijelaskan bahwa yang berhak mendapatkan Bantuan Pasang Baru Listrik atau BPBL adalah pemilik rumah yang merupakan Warga Negara Indonesia yang berhak mendapatkannya.
Kegiatan Bantuan Pasang Baru Listrik atau BPBL sebagaimana Pasal 2 meliputi:
- Perencanaan BPBL
- Pengadaan dan pemasangan BPBL
- Hibah BPBL
- Pembinaan dan pengawasan BPBL
Adapun penjelasan untuk calon penerima BPBL sebagaimana Pasal 3 ayat (1) merupakan rumah tangga yang:
- Belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero)
- Berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN (Persero) tanpa dilakukan perluasan jaringan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia melakukan sosialisasi mengenai Penyediaan Bantuan Pasang Baru Listrik atau BPBL kepada calon penerima Bantuan Pasang Baru Listrik atau BPBL melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan PT PLN (Persero) melalui Direktur Jenderal.
Dalam pelaksanaan program ini PT PLN (Persero) bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan pengadaan dan pemasangan BPBL dan pemberian BPBL dilakukan secara gratis hanya dilakukan 1 kali untuk setiap penerima BPBL.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perencanaan BPBL yang telah dan sedang dilaksanakan tetap diakui sebagai satu kesatuan kegiatan BPBL sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.