Sinkronisasi terhadap Reformulasi Penghitungan PHP melalui Pencabutan Permen-KP Nomor 36 Tahun 2015
JDIH Marves – Menimbang adanya perubahan formula penghitungan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) yang telah diatur dalam bagian lampiran dari Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2015 tentang Kriteria dan Pengelompokan Skala Kecil, Skala Menengah, dan Skala Besar dalam Pungutan Hasil Perikanan.
Sebelumnya, pengelompokkan dan kriteria dari skala kecil, skala menengah, dan skala besar diatur pada Pasal 4 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2015 yang diatur atas ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015.
PHP sendiri merupakan pungutan negara yang termasuk di dalam jenis penerimaan negara bukan pajak yang dikenakan kepada setiap orang yang ingin mendapatkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Dengan demikian, peraturan ini diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap stakeholder industri perikanan tanah air terutama nelayan dalam menghitung tarif PHP dan sinkronisasi terhadap kriteria skala angkut PHP, mengingat pemerintah yang dalam hal ini melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan hadir untuk memaksimalkan penerimaan negara bukan pajak tanpa membebani para nelayan.