Permenhub PM 10/2024: Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional
Jakarta - Untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan kemudahan terhadap kegiatan penerbangan, kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan di bandar udara serta kelancaran pergerakan pesawat udara, awak pesawat, penumpang dan barang, kargo, pos, dan barang persediaan pesawat udara pada angkutan udara luar negeri, Menteri Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional.
Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2015 tentang Fasilitasi (FAL) Udara yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 106 Tahun 2018.
Fasilitasi yang selanjutnya disebut FAL adalah rangkaian kegiatan pemerintahan di bidang pembinaan kegiatan penerbangan, kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan pada bandar udara yang melayani penerbangan sipil internasional untuk mendukung kelancaran penerbangan tanpa hambatan dan penundaan yang tidak perlu meliputi pergerakan Pesawat Udara, Personel Pesawat Udara, penumpang dan barang, Kargo, Pos dan Barang Persediaan Pesawat Udara serta dokumen perjalanan penerbangan internasional.
Sebagaimana dalam Pasal 2, kegiatan pemerintahan di Bandar Udara meliputi pembinaan kegiatan penerbangan, kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan. Kegiatan pemerintahan dilaksanakan pada Bandar Udara yang melayani penerbangan internasional.
Penyelenggara FAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa:
- pengendalian pintu masuk negara terhadap orang, Pesawat Udara dan pemberian izin (clearance) barang dilakukan dengan waktu seminimal mungkin berdasarkan penilaian risiko;
- penerapan persyaratan administrasi dan pengendalian dilakukan tanpa hambatan dan penundaan;
- pertukaran informasi antara negara, operator, dan Bandar Udara dikembangkan dan ditingkatkan semaksimal mungkin; dan
- tercapainya tingkat keamanan yang optimal dan kepatuhan terhadap hukum.
Dalam melaksanakan tanggung jawab atas penyelenggaraan FAL Nasional, Direktur Jenderal bertugas:
- menetapkan langkah-langkah terkait pemberian perizinan untuk keberangkatan dan kedatangan Pesawat Udara dari atau ke negara lain dalam rangka mewujudkan kelancaran penerbangan tanpa hambatan dan penundaan yang tidak diperlukan pada penerbangan internasional;
- menyusun, melaksanakan, dan mempertahankan program FAL Nasional;
- mengusulkan penetapan Komite Nasional FAL;
- menetapkan Komite FALBandar Udara;
- melakukan koordinasi antar instansi terkait dalam penyelenggaraan FAL Nasional;
- memastikan penyelenggaraan FAL Nasional yang lancar; dan
- menyusun, menetapkan, dan melaksanakan kegiatan pemantauan (monitoring) dan evaluasi pemenuhan peraturan FAL yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggara Angkutan Udara.
Direktur Jenderal dalam melaksanakan pengawasan dan evaluasi pemenuhan peraturan FAL dapat berkoordinasi dengan instansi pemerintah di bidang Kepabeanan, Keimigrasian, dan kekarantinaan. Pengawasan FAL dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Diharapkan dengan berlakunya peraturan ini, berbagai pihak terkait dapat bekerja sama lebih efektif untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan dalam operasional penerbangan internasional di Indonesia serta memberikan dampak positif bagi peningkatan pelayanan publik di sektor penerbangan.