SE Kasatgas COVID-19 24/2022: Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
JDIH MARVES – Dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional dan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi lintas sektoral terhadap perkembangan kondisi Covid-19 di tingkat Nasional, maka Kepala Satuan Tugas Penganan COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 25 Agustus 2022. Surat Edaran tersebut berlaku efektif mulai tanggal 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Ketentuan perjalanan bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebagaimana dimaksud pada poin G SE Kasatgas COVID-19 24/2022 yakni wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,
PPDN sebagaimana dimaksud pada ketentuan di atas tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Namun demikian, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Dengan telah ditetapkannya SE Kasatgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022, diharapkan dapat dijadikan sebagai dasar hukum dan pedoman pelaksanaan perjalanan dalam negeri yang lengkap bagi para pelaku perjalanan dalam negeri dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).