14 Sep 2017

Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

JDIH Marves - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada Rabu (14/09/2017). Peraturan ini telah berlaku sejak tanggal diundangkan.

Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik dimaksudkan sebagai pedoman dalam membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi serta mengelola informasi publik secara baik dan efisen sehingga dapat diakses dengan mudah serta bertujuan agar terdapat ketersediaannya informasi publik di lingkungan Kementerian. Ruang lingkup Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik ini meliputi penyediaan, pengumpulan, pengklasifikasian, pendokumentasian, pelaporan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian.

Pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian dilaksanakan oleh Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian yang ditetapkan oleh Menteri serta terdiri dari Tim Pertimbangan, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama (PPID) Utama, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama (PPID) Utama, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama (PPID) Unit Kerja, Petugas Pelayanan Informasi Publik, dan Kepala Bidang.

Selain Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian, juga terdapat Tim Pertimbangan yang dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Menteri serta memiliki tugas untuk memberikan pertimbangan jenis informasi yang dikecualikan di lingkungan Kementerian; memberikan pertimbangan terhadap keberatan dan penyelesaian sengketa informasi publik di lingkungan Kementerian; dan memberi pertimbangan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian.

Peraturan ini memuat penjelasan terkait Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian beserta tugasnya masing-masing. Atasan PPID Utama dijabat oleh eselon I Kementerian yang bertanggungjawab di bidang koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian. Sedangkan PPID Utama dijabat oleh seorang pejabat eselon II Kementerian yang bertanggung jawab di bidang hubungan masyarakat dan/atau pelayanan informasi. PPID Unit Kerja dijabat oleh seorang pejabat eselon II yang ditunjuk oleh Pejabat Eselon I di lingkungan Unit Kerja Kementerian.

Petugas Pelayanan Informasi Publik dijabat oleh seorang pejabat eselon III atau pejabat eselon IV di lingkungan Kementerian di lingkungan deputi ditunjuk oleh pejabat eselon I dan di lingkungan sekretariat ditunjuk oleh pejabat eselon II. Dalam melaksanakan tugasnya, PPID Utama dibantu oleh Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik; Kepala Bidang Dokumentasi dan Arsip Informasi Publik; dan Kepala Bidang Sengketa Informasi Publik.