01 Feb 2022

Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri

JDIH MARVES – Bahwa untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV 2 baru maupun yang akan datang dari para pelaku perjalanan luar negeri serta menindaklanjuti perkembangan situasi penyebaran virus SARS-CoV-2 pada berbagai negara di dunia maupun Indonesia, maka telah ditetapkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 1 Februari 2022.

Surat Edaran (SE) ini ditunjukan untuk para pelaku perjalanan luar negeri untuk dapat menerapkan protokol kesehatan secara ketat ketika tiba di Indonesia.

Dalam SE ini mengatur mengenai pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan lzin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
  2. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
  3. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian /Lembaga.

Selanjutnya, untuk seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WNA wajib mengikuti ketentuan ataupun persyaratan yang terdapat pada SE ini seperti menunjukan sertifikat vaksin dengan dosis lengkap, menunjukan hasil negatif RT-PCR, serta melakukan kewajiban karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama atau 5x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dengan dosis lengkap.

Pemberian dispensasi untuk pelaku perjalanan luar negeri juga diatur pada SE ini, dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan secara ketat, dan dapat diberikan kepada WNA yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas;
  2. Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan;
  3. Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement;
  4. Delegasi negara-negara anggota G20; dan
  5. Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distinguished persons).

Pemberian dispensasi juga diberikan kepada WNI dalam hal keadaan mendesak seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

Dengan ditetapkannya SE ini, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam hal pelaksanaan protokol kesehatan untuk para WNA dan WNI yang ingin berkunjung ke Indonesia.