Perpres 3/2023: Pengesahan ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN)
JDIH MARVES – Dalam rangka mewujudkan ekonomi nasional yang berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan sebagai langkah untuk melaksanakan ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN), Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengesahan ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN).
Sebelumnya, pada tanggal 7 Oktober 2020 Pemerintah Republik Indonesia bersama dengan Pemerintah Negara-Negara Anggota ASEAN telah menandatangani ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN) yang diselenggarakan di Manilla, Filipina.
Tujuan dari kerangka kerja ASEAN Trade in Services Agreement (Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN) adalah untuk memperkuat hubungan ekonomi dan memberikan peluang lebih besar untuk pembangunan ekonomi serta meningkatkan perdagangan dan investasi di bidang jasa dan menciptakan pasar serta skala ekonomi yang lebih besar.
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2023 maka Indonesia telah dapat menjalin kerja sama dalam bidang jasa dengan Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).