10 Jan 2022

Pembangunan Evaluasi ZI Menuju WBK dan WBBM

JDIH MARVES – Bahwa untuk peningkatan kualitas pembangunan zona integritas pada unit kerja/satuan kerja pada Instansi Pemerintah dan untuk mempercepat pencapaian sasaran reformasi birokrasi yang terdapat pada road map reformasi birokrasi 2020-2024, terutama terkait birokrasi yang bersih dan akuntabel, dan pelayanan publik yang prima maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah pada tanggal 31 Desember 2021.

Zona Integritas adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Wilayah Bebas dari Korupsi adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Pedoman pembangunan dan evaluasi Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagaimana Pasal 2 digunakan bagi:

  1. Instansi Pemerintah dalam membangun ZI pada satuan/unit kerja sehingga mempunyai pemahaman yang sama tentang hakikat pembangunan ZI;
  2. satuan/unit kerja pada saat pelaksanaan proses pembangunan ZI sehingga tujuan pembangunan ZI dapat terwujud;
  3. kawasan yang ditunjuk oleh tim strategi nasional pencegahan Korupsi untuk membangun ZI pada suatu kawasan;
  4. Tim Penilai Internal (TPI) Instansi Pemerintah dalam melakukan evaluasi di unit kerja yang membangun zona integritas; dan
  5. TPN dalam melakukan evaluasi atas hasil penilaian TPI terhadap unit kerja yang diajukan untuk mendapatkan predikat menuju WBK/WBBM.

Dan Pedoman pembagunan dan evaluasi pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM sebagaimana Pasal 3 bertujuan:

  1. sebagai acuan bagi instansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun ZI Menuju WBK dan WBBM; dan
  2. sebagai rujukan bagi TPI untuk melakukan evaluasi terhadap pembangunan ZI pada unit kerja/satuan kerja/kawasan;
  3. sebagai rujukan bagi TPN untuk melakukan evaluasi terhadap unit kerja/satuan kerja/kawasan yang diajukan untuk mendapatkan predikat WBK dan WBBM;
  4. memastikan bahwa TPI dan TPN mempunyai pemahaman yang sama tentang proses pembangunan dan evaluasi pembangunan ZI; dan
  5. memastikan kualitas unit kerja/satuan kerja/kawasan yang akan mendapatkan predikat Menuju WBK dan WBBM.

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diharapkan dapat dijadikan pedoman bagi satuan unit kerja ataupun Instansi Pemerintah dalam membangun ZI menuju WBK dan WBBM.