Pemerintah RI: Wilayah Jawa-Bali berlaku PPKM Level 1
JDIH MARVES – Menindaklanjuti arahan Presiden RI untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil asesmen, maka Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada tanggal 6 Juni 2022.
Hal menarik dalam Inmendagri Nomor 29 Tahun 2022 ini adalah telah diizinkannya berbagai tempat atau kegiatan dihadiri maksimal 100% (seratus persen) kapasitas. Pemerintah menilai pandemi COVID-19 sudah mulai terkendali di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa dan Bali. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan non esensial juga telah diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Namun pada sektor esensial masih terdapat pengecualian bagi pelayanan administrasi perkantoran yang masih diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) WFO guna mendukung operasional.
Meskipun secara garis besar Pemerintah telah memberikan banyak kelonggaran dan keleluasaan bagi masyarakat dalam berkegiatan, masyarakat tetap perlu memahami bahwa penerapan PPKM Level 1 Wilayah Jawa dan Bali yang diatur melalui Inmendagri Nomor 29 Tahun 2022 memuat ketentuan berkegiatan bagi anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun agar wajib didampingi orang tua. Selain itu, khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Ketentuan vaksinasi bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun menunjukkan bahwa Pemerintah masih berupaya melakukan tindakan pencegahan penularan COVID-19 sampai Indonesia benar-benar dinyatakan terbebas dari pandemi COVID-19 yang telah berlangsung lebih dari 2 (dua) tahun.