Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabiitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
JDIH Marves - Pada Jumat (11/11/2016), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabiitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang telah berlaku sejak Peraturan ini diundangkan. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman digunakan sebagai acuan untuk melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman melaksanakan evaluasi atas implementasi SAKIP pada unit kerja Eselon 1 di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Dalam melaksanakan evaluasi, Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dapat dibantu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil evaluasi digunakan untuk memperbaiki manajemen kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja khususnya kinerja pelayanan publik di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menyampaikan Laporan Hasil Evaluasi atas implementasi SAKIP Unit Kerja Eselon 1 kepada pimpinan unit kerja Eselon 1 yang dievaluasi dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. Ikhtisar dari Laporan Hasil Evaluasi tersebut disampaikan kepada Kementerian PAN RB.