Presiden Jokowi teken Perpres tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024
JDIH MARVES – Percepatan pembangunan daerah tertinggal menjadi bagian dari perwujudan tujuan nasional yang tertuang dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, upaya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa masih dihadapkan pada berbagai tantangan, di mana masih terdapat kesenjangan antara daerah maju dengan daerah tertinggal, sehingga perlu dilakukan percepatan pembangunan daerah tertinggal secara khusus, terencana, sistematis, dan berkelanjutan maka dengan ini, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 pada tanggal 10 Desember 2021.
Peraturan Presiden (Perpres) tersebut ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRANAS-PPDT) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional.
Dalam STRANAS-PPDT ini memuat:
- Isu, kebijakan, dan sasaran percepatan pembangunan daerah tertinggal;
- Strategi percepatan pembangunan daerah tertinggal;
- Program-kegiatan strategis percepatan pembangunan daerah tertinggal; dan
- Strategi pembinaan daerah tertinggal terentaskan
STRANAS-PPDT dilaksanakan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati sesuai dengan kewenangannya yang pelaksanaannya didukung oleh pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya serta pelaksanaan STRANAS-PPDT dikoordinasikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
Gubernur perlu menetapkan Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRADA-PPDT) Provinsi yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dan memperhatikan STRANAS-PPDT serta Bupati juga perlu menetapkan STRADA-PPDT Kabupaten yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten dan memperhatikan STRADA-PPDT Provinsi dan STRANAS-PPDT.
Bupati dan Gubernur wajib melalukan pemantauan dan evaluasi terhadap tingkat capaian STRADA-PPDT Kabupaten dan Provinsi serta hasilnya perlu dilaporkan kepada Menteri terkait.
Menteri juga perlu melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tingkat capaian STRADA-PPDT Provinsi dan Kabupaten dan hasilnya dilaporkan kepada Presiden.
Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan STRANAS-PPDT berdasarkan Pasal 7 ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selain bersumber dari pendanaan tersebut, pendanaan STRANAS-PPDT berdasarkan Pasal 7 ayat (2) juga dapat berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya Perpres ini diharapkan percepatan pembangunan pada daerah tertinggal dapat terselesaikan sehingga menjadi daerah tertinggal entas, secara khusus, terencana, sistematis, dan berkelanjutan.