11 Jan 2022

Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG)

JDIH MARVES – Bahwa dengan ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, serta dengan ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran, telah dilakukan penyesuaian pengaturan terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah  dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.

Beberapa ketentuan pada Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 diubah salah satu yang diubah Pasal 18 berkaitan dengan Pendistribusian LPG Tertentu. Pendistribusian LPG Tertentu yang sebelumnya untuk rumah tangga dan usaha mikro diubah dan diberikan juga kepada nelayan sasaran dan petani sasaran sebagaimana Pasal 18 ayat (2).

Kemudian dalam penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga LPG yang dimana sebelumnya hanya dilakukan dalam bentuk seleksi diubah dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau seleksi sebagaimana Pasal 18 ayat (4).

Dan pada Pasal 18 ayat (6) juga mengatur Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu dalam 1 (satu) Wilayah Distribusi LPG Tertentu dapat diberikan paling banyak kepada 2 (dua) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga LPG.

Dengan ditetapkannya Permen ESDM ini penyediaan dan pendistribusiaan LPG diharapkan dapat menjangkau ke berbagai daerah dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.