30 May 2024

Perpres 42/2024: Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera

JDIH Marves – Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan jalan tol di Sumatera dan untuk memberikan kepastian hukum dalam ketentuan mengenai penambahan pengusahaan jalan tol, target pelaksanaan pembangunan, dan skema pembiayaan ruas jalan tol di Sumatera maka telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.

Pada Peraturan Presiden (Perpres) ini terdapat 7 (tujuh) perubahan pasal yaitu ketentuan pada Pasal 2, 2A, 2B, 2C, 2D, 2E, 9 dan penambahan 2 (dua) Pasal yaitu 2F dan 2G.

Diantara perubahan Pasal tersebut, dalam rangka mempercepat pembangunan jalan tol di Sumatera sebagaimana Pasal 2 dilakukan pengusahaan 24 (dua puluh empat) ruas jalan tol yang meliputi:

  1. ruas Jalan Tol Medan-Binjai;
  2. ruas Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya;
  3. ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai;
  4. ruas Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar;
  5. ruas Jalan To1 Terbanggi Besar-Pematang Panggang;
  6. ruas Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung;
  7. ruas Jalan Tol Kisaran-Indrapura;
  8. ruas Jalan Tol Kuala Tanjung-Indrapura-Tebing Tinggi-Parapat;
  9. ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu)-Tempino-Jambi;
  10. ruas Jalan Tol Jambi-Rengat;
  11. ruas Jalan Tol Rengat-Pekanbaru;
  12. ruas Jalan Tol Dumai- Sp. Sigambal-Rantau Prapat;
  13. ruas Jalan Tol Rantau Prapat-Kisaran;
  14. ruas Jalan Tol Binjai-Langsa;
  15. ruas Jalan Tol Langsa-Lhokseumawe;
  16. ruas Jalan Tol Lhokseumawe-Sigli;
  17. ruas Jalan Tol Sigli-Banda Aceh;
  18. ruas Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim;
  19. ruas Jalan Tol Muara Enim-Lahat-Lubuk Linggau;
  20. ruas Jalan Tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu;
  21. ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukit Tinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang;
  22. ruas Jalan Tol Parapat-Tarutung-Sibolga;
  23. ruas Jalan Tol Batu Ampar-Muka Kuning-Bandara Hang Nadim; dan
  24. ruas Jalan Tol Pelabuhan Panjang-Lematang.

Selain 24 (dua puluh empat) ruas jalan tol tersebut, perlu dilakukan pengusahaan jalan tol Palembang-Betung yang merupakan bagian dari ruas jalan tol Kayu Agung-Palembang-Betung untuk menjamin konektivitas jalan tol di Sumatera.

Pengusahaan ruas jalan tol tersebut dilaksanakan melalui penugasan oleh Pemerintah kepada PT Hutama Karya (Persero) untuk dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, semoga pelaksanaan pembangunan Jalan Tol di Sumatera dapat berjalan dengan lancar sehingga pemanfaatan Jalan Tol tersebut segera dapat dirasakan oleh masyarakat