PPKM Jawa dan Bali 22 Maret - 4 April Turun Level
JDIH MARVES – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada wilayah Jawa dan Bali terus diperpanjang serta dievaluasi setiap sepekan, mengingat situasi penyebaran COVID-19 pada wilayah Jawa dan Bali masih terjadi. Perpanjangan PPKM pada wilayah Jawa dan Bali tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2022. Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan 4 April 2022.
Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 sudah tidak ada kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4 dan sudah terdapat 5 (lima) kabupaten/kota di Jawa Timur dan 1 (satu) kabupaten di Jawa Barat yang telah berstatus PPKM Level 1, antara lain Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kab. Mojokerto, Kab. Tuban, Kab. Lamongan, dan Kab. Pangandaran, Jawa Barat. Pada wilayah kota/kabupaten yang berstatus PPKM Level 1, pelaksanaan kegiatan masyarakat di perhotelan, tempat ibadah, pusat perbelanjaan, pasar rakyat, tempat makan, bioskop, fasilitas umum, serta penyelenggaraan kompetisi olahraga diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.