Harmonisasi Rpermenko Marves tentang Satu Data
JDIH Marves – Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Satu Data Indonesia di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi, sesuai dengan Perpres Nomor 39 Tahun 2019, Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (3), tentang Satu Data Indonesia, Biro Hukum menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Koordinator tentang Satu Data Indonesia di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dilaksanakan pada tanggal 3 s.d 4 Agustus 2023 di Grand Savero Bogor. Kegiatan dibuka oleh Pranata Komputer Ahli Madya mewakili Kepala Biro Komunikasi serta dipimpin oleh Kepala Biro Hukum. Rapat harmonisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian PPN/Bapennas, Kementerian Komunikasi dan Informasi, dan Kemenkumham serta dihadiri oleh Perwakilan Unit Kerja lingkup Kemenko Marves.
Beberapa topik yang didiskusikan dalam kegiatan dimaksud, meliputi:
- Urgensi Perbaikan Tata Kelola Data yang Dihasilkan oleh Pemerintah Melalui Penyelenggaraan Satu Data Indonesia;
- Urgensi dan Manfaat Big Data dan Artificial Intelegent (AI) bagi optimalisasi e-Government;
- Pembahasan Rancangan Permenko Marves tentang Satu Data.
Terkait Pembahasan Rancangan Permenko tentang Satu Data, terdapat beberapa penyesuaian yang harus dilakukan antara lain penyesuaian usulan judul Permenko, penyesuaian BAB II penyelenggara Satu Data Indonesia di Kementerian Koordinator, penyesuaian terkait penunjukan walidata yang disebutkan dan dijelaskan dan Rancangan Permenko Marves, penghapusan Bagian Keempat terkait Tim Satu Data Indonesia di Kementerian Koordinator, serta diperlukan formulasi dalam Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kementerian Koordinator.
Setelah diselenggarakannya Rapat Harmonisasi, akan dilakukan penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia tentang satu data Indonesia di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk kemudian dilakukan penetapan.