Inmendagri 43/2022: PPKM Level 1 Luar Jawa-Bali Diperpanjang 1 Bulan
JDIH Marves – Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kondisi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Luar Jawa dan Bali dengan mempertimbangkan hasil reviu serta asesmen yang telah dilakukan, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua pada tanggal 5 September 2022. Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 mulai berlaku dari tanggal 6 September sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022.
Pada Inmendagri 43/2022, Menteri Dalam Negeri menyampaikan bahwa seluruh wilayah kota/kabupaten di Luar Jawa dan Bali berhasil mempertahankan status PPKM Level 1. Sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua, penentuan level wilayah berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Artinya, PPKM yang telah dilaksanakan pada kesempatan sebelumnya berhasil menekan penularan COVID-19.
Keberhasilan tersebut tak lepas dari kerja sama berbagai pihak dalam upaya menekan penularan COVID-19 antara lain komitmen pemerintah, kesigapan tenaga kesehatan, dan kepatuhan masyarakat terhadap PPKM itu sendiri. Oleh karena hal tersebut, pemerintah tidak henti-hentinya menginstruksikan kepada para Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk terus melakukan pengetatan aktivitas dan edukasi mengenai COVID-19 kepada masyarakat luas salah satunya melalui penerapan 3T (testing, tracing, treatment).
Khusus kepada para Gubernur, pemerintah menginstruksikan untuk segera melakukan distribusi vaksin ke kabupaten/kota setelah mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan. Hal tersebut dilakukan untuk terus meningkatkan jumlah vaksinasi masyarakat sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mewajibkan masyarakat untuk melakukan vaksin hingga dosis ketiga (vaksin booster). Dengan telah dikeluarkannya Inmendagri 43/2022, diharapkan seluruh kabupaten/kota di Indonesia, khususnya yang berada di wilayah Luar Jawa dan Bali, dapat segera terbebas dari kondisi COVID-19.