20 Apr 2022

PPKM Jawa-Bali Masih Diperpanjang Hingga 3 Pekan

JDIH MARVES – Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada wilayah Jawa dan Bali masih terus diperpanjang serta di evaluasi dalam 2 (dua) pekan terakhir. Perpanjangan PPKM pada wilayah Jawa dan Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada tanggal 18 April 2022 dan mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022 sampai dengan tanggal 9 Mei 2022.

Wilayah Jawa dan Bali yang masih dalam kategori level 3 (tiga) yaitu:

  1. Kota Serang;
  2. Kabupaten Pamekasan.

Penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) dan vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penurunan level kabupaten/kota dari level 3 (tiga) menjadi level 2 (dua), dengan capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) minimal sebesar 50% (lima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 40% (empat puluh persen);
  2. Penurunan level kabupaten/kota dari level 2 (dua) menjadi level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) minimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 60% (enam puluh persen).

Di dalam Inmendagri ini sudah tidak terdapat wilayah dengan kriteria level 4 (empat), namun tetap diperlukan penyesuaian beberapa pelaksanaan kegiatan, salah satunya mengenai pelaksanaan Work From Office (WFO) masih tetap diberlakukan bagi wilayah dengan kriteria level 3 (tiga) dengan ketentuan maksimal 50% (lima puluh persen).

Berkaitan dengan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan dapat melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Selanjutnya berkaitan dengan kompetisi olahraga diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan ketentuan wilayah dengan kriteria level 3 (tiga) sebanyak maksimal 50% (lima puluh persen), level 2 (dua) maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan level 1 (satu) maksimal 100% (seratus persen).

Dengan ditetapkannya Inmendagri ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan sesuai dengan kategori kriteria wilayahnya demi menekan terjadinya penyebaran Covid-19 di Indonesia.