Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut
JDIH MARVES – Bahwa untuk melakukan pemulihan ekosistem gambut sesuai dengan target capaian tahun 2022, perlu dilakukan percepatan restorasi ekosistem gambut melalui penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan kepada 7 (tujuh) gubernur sebagai turunan dari Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 25 Maret 2022.
Menteri menugaskan Gubernur dalam pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut melalui Tugas Pembantuan kepada:
- Gubernur Riau;
- Gubernur Jambi;
- Gubernur Sumatera Selatan;
- Gubernur Kalimantan Barat;
- Gubernur Kalimantan Tengah;
- Gubernur Selatan; dan
- Gubernur Papua.
Kegiatan Restorasi Gambut terbagi menjadi 2 (dua), sebagai berikut:
- Kegiatan Utama, yang terdiri atas: pembangunan infrastruktur pembasahan Gambut; bantuan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur pembasahan Gambut; petak percontohan (demonstration plot) revegetasi lahan Gambut bekas terbakar; bantuan pemeliharaan petak percontohan (demonstration plot) revegetasi; revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat; fasilitasi pemberdayaan masyarakat; dan operasional pembasahan.
- Kegiatan pendukung, yang terdiri atas: rapat rutin; koordinasi dan konsolidasi Restorasi Gambut; pengelolaan program dan pendukung kegiatan; fasilitasi penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut; fasilitasi Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) atau Tim Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove Daerah (TRGMD); dan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut.
Selanjutnya, Kepala Satker menggunakan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari alokasi anggaran Dana Tugas Pembantuan untuk mendanai kegiatan utama Restorasi Gambut sebagaimana Pasal 3 ayat (4).
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah dan pejabat Negara agar dapat meningkatkan efektivitas dan pencapaian target pemulihan ekosistem gambut