Permen KP 1/2023: Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan pada saat Didaratkan
JDIH MARVES – Dalam rangka mengurangi hambatan dalam implementasi khususnya terkait penghitungan nilai produksi ikan pada saat didaratkan dan mempersingkat proses bisnis pendaratan ikan di Pelabuhan pangkalan ketika ikan sampai di daratan guna menjamin Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) di sektor perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan pada saat Didaratkan.
Melalui Permen KP 1/2023 ini, Pemerintah berupaya memperbarui ketentuan dan regulasi mengenai PNBP di sektor perikanan dengan menghitung Nilai Produksi Ikan berdasarkan formula (Berat ikan hasil tangkapan x Harga Acuan Ikan). Nilai Produksi Ikan pada saat Didaratkan digunakan sebagai dasar penentuan besaran tarif PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan berupa Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, Berat ikan hasil tangkapan ditentukan berdasarkan hasil penghitungan oleh nakhoda kapal penangkapan ikan melalui metode penimbangan yang dilakukan di atas kapal penangkapan ikan untuk setiap jenis ikan. Apabila metode penimbangan tidak dapat dilakukan, penghitungan oleh nakhoda dapat dilakukan dengan metode:
- Penghitungan berdasarkan volume palka yang terisi ikan hasil tangkapan;
- Penghitungan menggunakan keranjang atau wadah dengan ukuran yang sama; atau
- Metode lainnya yang ditetapkan Menteri.
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi ketentuan dan regulasi baru yang lebih baik serta menghilangkan hambatan dalam penghitungan nilai produksi ikan pada saat didaratkan.