Penyelenggaraan Informasi Geospasial di KLHK
JDIH MARVES – Informasi geospasial tematik lingkungan hidup dan kehutanan memiliki peran penting sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, serta pertimbangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Untuk memperoleh data dan informasi geospasial yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggung jawabkan, mudah diakses, dan dibagi pakaikan untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan lingkungna hidup dan kehutanan, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 16 Desember 2021.
Penetapan Peraturan Menteri ini adalah untuk menciptakan pemahaman dan keterpaduan langkah dari seluruh unit kerja dalam mewujudkan satu data dan informasi geospasial tematik lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial.
Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pengamanan, penyebarluasan, serta penggunaan Informasi Geospasial Tematik.
Data Geospasial lingkungan hidup dan kehutanan meliputi bidang:
a. planologi kehutanan dan tata lingkungan;
b. konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
c. pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan;
d. pengelolaan hutan lestari;
e. pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan;
f. pengelolaan sampah, limbah dan bahan berbahaya dan beracun;
g. pengendalian perubahan iklim;
h. perhutanan sosial dan dan kemitraan lingkungan;
i. standardisasi dan instrumen lingkungan hidup dan kehutanan;
j. penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; dan
k. lainnya lingkup Kementerian.
Penyelenggara Informasi Geospasial Tematik Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah Kementerian yang juga merupakan simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional.
Pendanaan Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik lingkup Kementerian dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2016 tentang Jaringan Informasi Geospasial Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diharapkan keterpaduan satu data dan informasi geospasial tematik lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat diwujudkan dengan baik.