29 Nov 2021

Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Kemaritiman dan Investasi

JDIH Marves – Dalam rangka menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi diperlukan standar kompetensi jabatan yang disusun berdasarkan Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan di Bidang Kemaritiman dan Investasi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, yang memiliki kewenangan untuk menyusun dan menetapkan Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan Bidang Kemaritiman dan Investasi yaitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang oleh karena itu telah ditetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Kemaritiman dan Investasi yang selanjutnya disebut Kamus Kompetensi Teknis merupakan salah satu acuan dalam penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara Urusan Pemerintah Bidang Kemaritiman dan Investasi sesuai karakteristik tugas jabatan.

Kamus Kompetensi Teknis sebagaimana Pasal 2 terdiri atas:

a. Jenis Kompetensi Teknis;

b. Nama Kompetensi Teknis;

c. Kode Kompetensi Teknis;

d. Definisi Kompetensi Teknis;

e. Deskripsi Level Kompetensi Teknis;

f. Level Kompetensi Teknis; dan

g. Indikator Perilaku.

Ketentuan sebagaimana Pasal 2 tersebut tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator tersebut.

Apabila setelah dilakukan evaluasi terhadap Kamus Komptensi Teknis dan ingin disesuaikan dengan dinamika perubahan dan kebutuhan dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sebagaimana diatur di dalam Pasal 6.

Dengan adanya Kamus Kompetensi ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyusunan Standar Komptensi Jabatan Aparatur Sipil Negara urusan Pemerintah Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk melihat pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.