Penyusunan Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional
JDIH MARVES – Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan melalui kegiatan pertambangan mineral dan batubara, Menteri Energi dan Sumber dan Mineral telah menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2022 tentang Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional sebagai pedoman pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang di dalamnya mengatur ketentuan mengenai tata cara penyusunan Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional.
Tapahan Penyusunan Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional, meliputi:
- invetarisasi Data;
- verifikasi Data; dan
- pengelolaan Data.
1. Inventarisasi Data dilakukan melalui:
- Pengumpulan Data berdasarkan sumber Data dan/atau informasi dalam bentuk elektronik (softcopy) dan cetak (hardcopy).
- Pengelompokan Data ke dalam angka, huruf, grafik, dan tabel.
2. Verifikasi Data dilakukan pada data yang berhubungan dengan:
- Data geologi:
- Data sumber daya dan cadangan Mineral dan Batubara; dan
- Data produksi Mineral dan Batubara.
3. Pengolahan Data dilakukan melalui:
- integrasi Data spasial dan tekstual ke dalam bentuk Sistem Informasi Geografis;
- perhitungan nilai sumber daya, cadangan, dan produksi per komoditas dari setiap titik lokasi; dan
- tabulasi neraca.
Dengan telah ditetapkannya Permen ESDM No. 14 Tahun 2022, diharapkan kegiatan penyusunan dan penetapan neraca sumber daya dan cadangan mineral dan batubara nasional dapat diatur secara komprehensif