Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum pada Kawasan Strategis Nasional
Dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penumpang umum yang nyaman dan terjangkau dalam kawasan strategis nasional dengan terus membuat kebijakan yang tidak tertinggal dengan kebutuhan, pemerintah melalui Menteri Perhubungan menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum pada Kawasan Strategis Nasional yang merupakan pembaharuan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum pada Kawasan Strategis Nasional.
Peraturan ini merupakan bentuk komitmen dari pemerintah, yaitu menghubungkan Kawasan Strategis Nasional yang terdiri dari tidak hanya satu namun beberapa daerah administratif. Hal-hal yang diatur meliputi klasifikasi bentuk badan hukum yang dapat menjadi penyedia pelayanan angkutan umum seperti BUMN, BUMD, PT, dan koperasi namun tidak terbatas itu saja, pelaku UMKM juga dapat menyediakan pelayanan angkutan orang tetapi hanya di Kawasan Tertentu.
Dengan telah ditetapkannya Permenhub Nomor 83 Tahun 2021, kepastian hukum dari salah satu hal esensial dalam Kawasan Strategis Nasional, mobilitas pada umumnya dan angkutan penumpang pada khususnya telah dilaksanakan. Oleh karena itu, kolaborasi dengan pihak swasta dan masyarakat dalam mengembangkan Kawasan Strategis Nasional melalui penyediaan angkutan penumpang dapat menumbuhkan ekonomi di daerah tersebut.