05 May 2022

Metode Lahan Basah Pengolah Air Limbah

JDIH MARVES – JDIH MARVES – Bahwa untuk menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atas setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengolahan Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan dengan Menggunakan Metode Lahan Basah Buatan karena sebelum dibuang ke media air, Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan wajib melakukan Pengolahan Air Limbah.

Pengolahan air limbah tersebut dapat menerapkan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah dengan cara Lahan Basah Buatan. Beberapa jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib melakukan Pengolahan Air Limbah sebagaimana Pasal 2 ayat (3) meliputi:

  1. Pertambangan batu bara;
  2. Pertambangan lignit;
  3. Pertambangan pasir besi dan bijih besi;
  4. Pertambangan bijih logam lainnya yang tidak mengandung besi, tidak termasuk bijih logam mulia; dan
  5. Pertambangan bijih logam mulia.

Dalam penerapan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah dengan cara Lahan Basah Buatan, Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan juga harus memperhatikan aspek sarana untuk pengolahan air limbah, baik itu sarana utama maupun sarana pendukung.