Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
22 Jul 2024

Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2024

Jakarta - Dalam rangka mencapai target pemulihan ekosistem gambut tahun 2024, perlu dilakukan percepatan restorasi ekosistem gambut di 7 (tujuh) provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove. Penugasan pelaksanaan kegiatan restorasi gambut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2024.

Dalam penugasan pelaksanaan kegiatan restorasi gambut, Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan kepada:

  1. Gubernur Riau;
  2. Gubernur Jambi;
  3. Gubernur Sumatera Selatan;
  4. Gubernur Kalimantan Barat;
  5. Gubernur Kalimantan Tengah;
  6. Gubernur Kalimantan Selatan; dan
  7. Gubernur Papua.

Kegiatan restorasi gambut dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan, yaitu kegiatan utama dan kegiatan pendukung. Kegiatan utama terdiri dari:

  1. pembangunan infrastruktur pembasahan Gambut;
  2. bantuan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur pembasahan Gambut;
  3. pembangunan petak percontohan (demonstration plot) revegetasi lahan Gambut bekas terbakar;
  4. bantuan pemeliharaan petak percontohan (demonstration plot) revegetasi;
  5. revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat;
  6. fasilitasi pemberdayaan masyarakat;
  7. operasional pembasahan;
  8. fasilitasi tim Restorasi Gambut daerah atau tim Restorasi Gambut dan rehabilitasi mangrove daerah; dan
  9. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut.

dan kegiatan pendukung yang terdiri atas:

  1. rapat rutin, koordinasi, dan konsolidasi Restorasi Gambut;
  2. pengelolaan program dan pendukung kegiatan; dan
  3. fasilitasi penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut.