Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali
JDIH Marves – Dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali serta mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali.
Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali berorientasi pada Percepat dan Perluas Pembangunan Ekonomi Nasional di Bidang Pariwisata. Kegiatan usaha KEK Kura Kura Bali terdiri atas 2 (dua) hal, meliputi:
- Pariwisata
mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, perjalanan insentif dan pameran, serta kegiatan yang terkait.
- Industri Kreatif
meningkatkan nilai tambah hasil dari eksploitasi kekayaan intelektual berupa kreativitas, keahlian, dan bakat individu menjadi suatu produk komersial, antara lain: industri content multimedia, industri teknologi komunikasi, industri kerajinan dan barang seni, serta industri fashion.
KEK Kura Kura Bali, sebagaimana pada Pasal 3, memiliki batas delineasi sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dan Selat Badung;
- sebelah timur berbatasan dengan Selat Badung;
- sebelah selatan berbatasan dengan Selat Badung; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Badung.
Sebagaimana pada Pasal 5, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak PP No. 23 Tahun 2023 mulai berlaku. Badan usaha melakukan pembangunan KEK Kura Kura Bali sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak berlakunya PP 23/2023.
Kesiapan beroperasi dalam rencana aksi pembangunan KEK Kura Kura Bali, meliputi kesiapan:
- prasarana dan sarana;
- sumber daya manusia; dan
- perangkat pengendalian administrasi.
Dengan telah ditetapkannya PP No. 23 Tahun 2023 diharapkan percepatan penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali serta pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional dapat segera terwujud.