Tarif Angkutan Barang pada Angkutan Perairan
JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 57 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran yang di dalamnya memuat berbagai ketentuan mengenai pembinaan pelayaran, salah satunya adalah tentang penetapan tarif angkutan perairan Pelabuhan yang terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang.
Besaran tarif angkutan barang ditetapkan atas dasar kesepakatan antara pengguna dan penyedia jasa meliputi 3 (tiga) hal yang telah ditetapkan oleh Menteri, antara lain jenis tarif, struktur tarif, dan golongan tarif.
Jenis tarif untuk angkutan barang terdiri atas:
- barang yang sesuai bentuk dan sifatnya memerlukan penanganan secara umum;
- barang khusus yang karena sifat dan ukurannya memerlukan penanganan khusus antara lain kayu gelondongan, barang curah, rel, dan ternak;
- barang berbahaya yang karena sifat, ciri khas, dan keadaannya dapat membahayakan jiwa manusia dan lingkungan, yang dapat berbentuk bahan cair, bahan padat, dan bahan gas; dan
- kendaraan beserta muatannya yang diangkut Kapal ro-ro.
Dalam PP 31/2021, yang dimaksud dengan struktur tarif angkutan barang adalah kerangka tarif yang dikaitkan dengan:
- kekhususan jenis barang;
- bentuk kemasan;
- volume atau berat barang; dan
- jarak atau waktu tempuh.
Sedangkan golongan tarif angkutan barang merupakan penggolongan tarif yang ditetapkan berdasarkan:
- jenis barang yang diangkut mencakup barang umum, peti kemas, curah kering, curah cair, gas, dan ternak;
- jenis pelayanan mencakup pelayanan biasa dan pelayanan khusus misalnya menggunakan reefer container;
- fasilitas angkutan mencakup fasilitas angkutan unimoda dan multimoda; dan
- klasifikasi mencakup:
- berdasarkan sifat barang misalnya barang mengganggu dan barang berbahaya;
- berdasarkan ukurannya misalnya over dimention; atau
- berdasarkan sifat penanganannya misalnya project cargo dengan ukuran dan bentuk khusus.