28 Aug 2021

Persyaratan Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional

JDIH Marves - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional telah ditetapkan dan diundangkan.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) ini dibentuk dalam rangka mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional. Dengan ini, maka dibutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara. 

Dalam memenuhi kebutuhan tersebut, terkhusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja maka diperlukan penyusunan pengaturan yang bersifat nasional serta berkelanjutan mengenai pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional.  Selain itu, Permen PANRB ini juga dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama dalam melamar menjadi PPPK untuk Jabatan fungsional dengan persyaratan sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 ayat (1) yaitu:

  1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
  8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.                                                                                                    

Dengan dibentuk dan diberlakukannya peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin melamar menjadi PPPK untuk Jabatan fungsional.