Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur PUPR
JDIH Marves – Dalam rangka mewujudkan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang handal dalam mendorong pengembangan wilayah dan percepatan pemenuhan kebutuhan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat, perlu memperkuat perencanaan dan pemrograman pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Maka, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Perencanaan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat dapat diwujudkan melalui penyusunan program tahunan melalui tahapan:
- Rapat Koordinasi Keterpaduan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (Rakorbangwil);
- Konsultasi Regional (Konreg); dan
- Penyusunan Rencana Kerja (Renja).
Program tahunan dalam Renja dapat dilakukan perubahan sebagaimana Pasal 31 perubahan kegiatan pada program tahunan dapat disebabkan:
- Kebijakan nasional baru dan/atau mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- direktif Menteri.
Penetapan perubahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat dituangkan dalam perubahan Renja.
Dengan telah ditetapkannya Permen PUPR 6/2022, diharapkan perencanaan dan pemrograman pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat dapat dilaksanakan secara akuntabel guna mendorong pengembangan wilayah dan percepatan pemenuhan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.