11 Nov 2022

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)

JDIH Marves – Dalam rangka mendukung perbaikan tata Kelola kehutanan dan untuk meningkatkan perdagangan kayu legal, Pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, Hutan Hak, atau Pemegang Legalitas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang di dalamnya turut mengatur mengenai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) digunakan untuk melakukan penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) meliputi:

  1. Penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari;
  2. Verifkasi Legalitas Kayu; dan
  3. Deklarasi Kesesuaian Pemasok.

Pengelolaan informasi penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) dilakukan oleh unit informasi SVKL (Licensing Information Unit) melalui sistem informasi legalitas kayu yang berkedudukan di Direktorat Jenderal yang membidangi pengelolaan hutan lestari.

Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu mempublikasikan resume hasil penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari atau Verifikasi Legalitas Kayu di laman LPVI bersangkutan dan laman Kementerian (http://silk.menlhk.go.id).