01 Dec 2021

Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan dalam Negeri

JDIH Marves – Dalam rangka optimalisasi, kepastian hukum, dan kepastian berusaha dalam pemanfaatan minyak bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri selain yang bersumber dari kewajiban pemenuhan minyak dan/atau gas bumi dalam negeri (Domestic Market Obligation) dan untuk meningkatkan ketahanan energi nasional, maka diperlukan pengaturan prioritas pemanfaaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Oleh karena itu pada tanggal 1 Juli 2021, telah ditetapkan nya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2021 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan dalam Negeri.

Untuk memenuhi kebutuhan minyak bumi dalam negeri, PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi memprioritaskan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri, yang mana untuk mencari pasokan minyak bumi tersebut harus berasal dari Kontraktor dalam Negeri sebelum merencanakan impor Minyak Bumi.  

Dalam hal pemenuhan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri, sebagaimana terdapat pada Pasal 3, Kontraktor atau afiliasi kontraktor harus:

  1. menawarkan Minyak Bumi bagian Kontraktor kepada PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi; atau
  2. mengikutsertakan PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi dalam lelang Minyak Bumi bagian Kontraktor.

Adapun, proses penawaran dilaksanakan dengan jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya periode rekomendasi ekspor untuk seluruh volume minyak bumi bagian kontraktor yang mana berdasarkan penawaran tersebut baik PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi melakukan negosiasi pembelian minyak bumi bagian kontraktor dengan kontraktor atau afiliasi kontraktor secara kelaziman bisnis.

Untuk negosiasi pembelian minyak bumi bagian kontraktor dilakukan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penawaran diterima oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi. Jika tidak terdapat kesepakatan negosiasi pembelian minyak bumi, maka kontraktor atau afiliasi kontraktor dapat melaksanakan penjualan minyak bumi kepada pihak lain.

Berdasarkan Pasal 5 peraturan ini, setelah dilakukan nya negosiasi:

  1. PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi menyampaikan hasil negosiasi kepada Direktur Jenderal; dan/atau
  2.  Kontraktor atau Afiliasi Kontraktor menyampaikan hasil negosiasi kepada Direktur Jenderal sebagai lampiran permohonan rekomendasi ekspor Minyak Bumi.

Dengan diberlakukan nya peraturan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para stakeholder terkait.