Rapat Pemetaan Peraturan Perundang-undangan yang Memiliki Relevansi dengan Bisnis dan HAM
JDIH Marves – Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-01.HA.02.01 Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia, dalam hal ini Biro Hukum Kemenko Marves selaku koordinator Kelompok Kerja II terkait Pengembangan Regulasi, Kebijakan, dan Panduan yang Mendukung Pelindungan dan Penghormatan Hak Asasi Manusia, Biro Hukum Kemenko Marves menyelenggarakan kegiatan Rapat Pemetaan Peraturan Perundang-undangan yang Memiliki Relevansi dengan Bisnis dan HAM pada tanggal 26-27 Februari 2024 di Harris Hotel & Convention Cibinong City Mall, Kabupaten Bogor.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Instrumen HAM, Kementerian Hukum dan HAM serta perwakilan dari Biro Hukum 7 (tujuh) Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan oleh Kemenko Marves.
Rapat Pemetaan ini bertujuan melakukan inventarisasi atau pendataan Produk Hukum milik Kementerian/Lembaga berkaitan dengan Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang berada di lingkup koordinasi Kemenko Marves untuk kemudian dari hasil pemetaannya dilakukan Analisis dan Evaluasi sesuai dengan 6 (enam) dimensi berkenaan dengan efektifitas produk hukum tersebut bagi masyarakat.
Isu strategi dalam bisnis dan HAM ini merupakan isu yang sangat penting dan strategis dikarenakan mampu menguatkan strategi dan menjadi acuan bagi kita untuk memajukan dunia usaha dengan melihat pelindungan bagi hak asasi manusia.
Rencana kerja pokja strategi 2 Tahun Anggaran 2024:
- Melakukan pendaftaran regulasi yang memiliki relevansi dengan BHAM di K/L;
- Menyusun pedoman atau kebijakan untuk melaksanakan penghormatan HAM;
- Mendorong pelaku usaha untuk menyusun kebijakan perlindungan dan penghormatan HAM;
- Bersama dengan tim menyusun laporan kinerja serta rekomendasi dengan aksi yang berhubungan dengan B-HAM; dan
- Melakukan penyeliaan bersama K/L sebagai PJ ke perusahaan terkait. Dengan adanya penyeliaan yang yang ada menghasilkan output berdasarkan matriks aksi Starnas B-HAM, seperti tersedianya peraturan/kebijakan internal perusahaan tentang perlindungan tenaga kerja, anak, perempuan, masyarakat adat, penyandang disabilitas, dan lingkungan hidup.
Kemenko Marves bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM akan terus melaksanakan monitoring dalam progres pekerjaan pada Tim Pokja II.