Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
20 Jan 2025

Keppres 2/2025: Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025

Jakarta – Dalam rangka mewujudkan efeisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti Bersama tahun 2025, pada tanggal 16 Januari 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi telah menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.

Keputusan Presiden (Keppres) dimaksud mengatur terkait penetapan jadwal cuti bersama yang ditujukan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember Tahun 2025.

Pada diktum KESATU Keppres ini disebutkan bahwa telah ditetapkan cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2025 yaitu pada:

  1. tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili:
  2. tanggal 28 Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947;
  3. tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah;
  4. tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
  5. tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kritus;
  6. tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah; dan
  7. tanggal 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti Bersama Kelahiran Yesus Kritus.

Telah diatur pula bahwa penetapan jadwal cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai ASN sebagaimana diatur dalam diktum KEDUA. Bagi Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Dengan telah ditetapkannya Keppres Nomor 2 Tahun 2025 tersebut diharapkan dapat memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama Tahun 2025 dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.