Pedoman Keprotokolan dalam Pelaksanaan Fungsi Keprotokolan di Kemenko Marves
JDIH Marves - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Selasa (19/05/2020) dan telah berlaku sejak Peraturan ini ditetapkan.
Adanya penyusunan pedoman keprotokolan yang bertujuan untuk memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, perwakilan Negara Asing dan/atau, Organisasi Internasional serta Tokoh Masyarakat Tertentu dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan dan masyarakat. Selain itu, tujuan lain dari Pedoman Keprotokolan yaitu untuk memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional.
Penyelenggaraan Keprotokolan dilakukan terhadap Acara Resmi yang dihadiri oleh Menteri Koordinator dan/atau pimpinan unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator yang meliputi upacara, rapat, kunjungan kerja, penerimaan dan pelayanan kunjungan tamu, serta jamuan resmi. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa Penyelenggaraan Keprotokolan dilaksanakan untuk Acara Resmi di lingkungan Kementerian Koordinator sesuai dengan aturan Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan
Tata tempat merupakan pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Resmi; Sedangkan tata upacara merupakan aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Resmi; dan tata kehormatan merupakan aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Resmi.
Peraturan Menteri Koordinator Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini diharapkan dapat menjadi petunjuk terkait upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi keprotokolan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.