30 Aug 2022

Permenhub PM 9/2022: Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional

JDIH MARVES – Dalam rangka melaksanakan rencana navigasi penerbangan global (global air navigation plan) yang ditetapkan oleh International Civil Aviation Organization dan harmonisasi terhadap pengaturan ruang udara, Menteri Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional pada tanggal 31 Mei 2022.

Dalam Permenhub Nomor PM 9 Tahun 2022 terdapat 2 (dua) pasal yang berisi tentang perubahan dan penambahan pasal atas Permenhub Nomor PM 55 Tahun 2016. Sejumlah 23 Pasal mengalami perubahan dan terdapat 8 (delapan) pasal yang ditambahkan melalui penetapan peraturan Menteri ini, antara lain Pasal 13A, 13B, 32A, 39A, 40A, 40B, 40C, dan 65A. Penambahan pasal dilakukan untuk lebih memperjelas ruang lingkup pasal dan menambahkan ketentuan-ketentuan yang dirasa masih memerlukan pengaturan secara lebih detail.

                 

Gambar 1. Peta Ruang Udara yang Dilayani (Permenhub PM 55/2016)                       Gambar 2. Peta Ruang Udara yang Dilayani (Permenhub PM 9/2022) 

Salah satu hal menarik pada Permenhub PM 9/2022 ini antara lain bertambahnya ruang udara di wilayah teritori Indonesia. Sebagaimana tercantum pada Lampiran Peta Ruang Udara Permenhub PM 55/2016, masih terdapat ruang udara di wilayah teritori Indonesia yang didelegasikan ke Singapura. Namun berdasarkan Permenhub PM 9/2022, kini sudah tidak terdapat ruang udara di wilayah teritori Indonesia yang didelegasikan ke Singapura.

Dengan telah ditetapkannya Permenhub Nomor PM 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional, diharapkan pengaturan ruang udara dan rencana navigasi penerbangan global yang ditetapkan oleh International Civil Aviation Organization dapat dilaksanakan secara harmonis.