24 Oct 2022

UU No. 27/2022: Pelindungan Data Pribadi

Bahwa pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi dan ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi.

Sebagaimana diketahui dalam beberapa waktu terakhir, Indonesia sering mendapatkan serangan siber dari oknum kejahatan siber yang mengakibatkan kebocoran data pribadi dari beberapa platform yang ada Indonesia.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah menyatakan bahwa pengaturan data pribadi saat ini terdapat di dalam beberapa peraturan perundang-undangan, maka untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pelindungan data pribadi, Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi pada tanggal 17 Oktober 2022.

Data pribadi yang diatur dalam Undang-Undang ini ialah data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum.

Untuk data pribadi yang bersifat spesifik meliputi:

  1. data dan informasi kesehatan;
  2. data biometrik;
  3. data genetika;
  4. catatan kejahatan;
  5. data anak;
  6. data keterangan pribadi; dan/atau
  7. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Data pribadi yang bersifat umum meliputi:

  1. nama lengkap;
  2. jenis kelamin;
  3. kewarganegaraan;
  4. agama;
  5. status perkawinan; dan/ atau
  6. Data Pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.

Dalam Undang-Undang mengenai Pelindungan Data Pribadi ini juga dijelaskan bahwa setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Undang-Undang ini juga mengatur sejumlah sanksi sebagaimana Pasal 57, mulai dari sanksi administratif berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi;
  3. Penghapusan atau pemusnahan data pribadi; dan/atau
  4. Denda administratif.

hingga sanksi pidana dengan hukuman pidana penjara paling lama hingga 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak adalah Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi diharapkan pelindungan data pribadi masyarakat dapat terjamin dan dilindungi serta bagi oknum yang selalu memanfaatkan data pribadi untuk keuntungan sendiri bisa mendapatkan efek jera karena sudah terdapat sanksi administratif serta sanksi pidana bagi yang dengan sengaja dan melawan hukum terhadap Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi.