26 Jun 2023

Permenhub PM 9/2023: Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika

JDIH Marves – Dalam rangka menjamin terpenuhinya ketentuan nasional dan internasional dalam pelaksanaan pelayanan navigasi penerbangan perlunya mengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2018 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 175 (Civil Aviation Safety Regulation Part 175) tentang Pelayanan Informasi Aeronautika, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2023 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 175 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Aeronautika.

Sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Permenhub No. PM 9 Tahun 2023 mengatur ketentuan mengenai:

  1. sertifikasi Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika;
  2. penyelenggaraan pelayanan informasi aeronautika;
  3. kewenangan dan kewajiban Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika; dan
  4. pengenaan sanksi administratif.

Penyelenggaraan pelayanan informasi aeronautika meliputi pelayanan informasi aeronautika di seluruh wilayah teritorial Indonesia, ruang udara yang dilayani termasuk wilayah di atas laut lepas, dimana Indonesia bertanggung jawab atas penyediaan pelayanan informasi aeronautika, dan ruang udara teritori negara lain yang penyelenggaraan pelayanan informasi aeronautikanya dikerjasamakan dengan Indonesia melalui perjanjian.

Permenhub PM 9/2023 turut mengatur terkait 10 (sepuluh) kewajiban Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika sebagaimana diatur pada Pasal 8, yakni:

  1. melaksanakan pelayanan informasi aeronautika sesuai dengan Sertifikat Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika yang dimiliki;
  2. menyusun dan melaksanakan program pendidikan dan pelatihan personel;
  3. memastikan setiap pelayanan yang diselenggarakan sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam Manual Operasi dan ketentuan peraturan perundangundangan;
  4. memastikan data aeronautika dan informasi aeronautika yang disediakan memenuhi ketentuan spesifikasi kualitas data;
  5. menyusun, mempertahankan dan/ atau memperbaharui dokumen Manual Operasi sehingga selalu dalam kondisi terkini sesuai dengan perkembangan teknologi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. melaporkan apabila terdapat perubahan pada pelayanan informasi aeronautika yang diselenggarakan kepada Direktorat Jenderal;
  7. melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 tentang Pemberitahuan dan Pelaporan Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil serta Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil;
  8. melakukan pengawasan internal untuk menjaga kualitas atau mutu pelayanan informasi aeronautika paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal;
  9. melakukan peninjauan ulang (review) terhadap Manual Operasi paling sedikit 2 (dua) tahun sekali; dan
  10. melaporkan apabila terdapat perubahan alamat kantor.

Dengan telah ditetapkannya Permenhub No. PM 9 Tahun 2023, diharapkan dapat memenuhi pelaksanaan pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.