Jelang Lebaran, Pemerintah Izinkan ASN Ajukan Cuti Tahunan
JDIH MARVES – Bahwa dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maka telah ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 13 April 2022.
Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Instansi Pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai ASN dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing Instansi Pemerintah.
Bagi Pegawai ASN yang akan melaksanakan perjalanan mudik atau ke luar negeri selama libur nasional dan cuti bersama agar selalu memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan dan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur atau kepentingan lain diluar kepentingan dinas.
Dalam Surat Edaran tersebut juga memuat ketentuan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar ketentuan dalam Surat Edaran ini.