





























Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 64 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 64 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Pemerintah |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PP |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 19 Agustus 2015 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 19 Agustus 2015 |
Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193 |
Subjek | Kepelabuhanan |
Status Peraturan | |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Pelabuhan dan Kapal Perikanan |
Lampiran | - |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 64 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan

Infografis
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 64 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan

Video

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 61 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Pemerintah |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PP |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 20 Oktober 2009 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 22 Oktober 2009 |
Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151 |
Subjek | Kepelabuhanan |
Status Peraturan |
Berlaku Riwayat Status:
|
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Pelabuhan dan Kapal Perikanan |
Lampiran | - |

Infografis

Video
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 71 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara |
No. Peraturan | 71 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 3 Agustus 2021 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 3 Agustus 2021 |
Sumber | LN 2021 (171):4 hlm |
Subjek | PERUBAHAN - PENYEDIAAN - PENDISTRIBUSIAN - HARGA - GAS - KAPAL - PENANGKAP IKAN - NELAYAN - POMPA AIR - PETANI |
Status Peraturan | Mengubah Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Energi |
Lampiran | - |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 71 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran

Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 71 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran

Video
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 38 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Presiden |
No. Peraturan | 38 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 12 Juni 2019 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 17 Juni 2019 |
Sumber | LN.2019/NO.111, LL SETNEG : 11 HLM. |
Subjek | PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA - LIQUEFIED PETROLEUM GAS - KAPAL PENANGKAP IKAN BAGI NELAYAN SASARAN - MESIN POMPA AIR BAGI PETANI SASARAN |
Status Peraturan |
Mencabut Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquified Petroleum Gas untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Pelabuhan dan Kapal Perikanan |
Lampiran |
- |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 38 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran

Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 38 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran

Video

Peraturan Menteri Perhubungan No PM 40 Tahun 2022
tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 40 Tahun 2022
tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | PM 40 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 29 Desember 2022 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 30 Desember 2022 |
Sumber | BN 2022 (1380):74 hlm |
Subjek | PENYELENGGARAAN - PELABUHAN - SUNGAI - DANAU |
Status Peraturan |
Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perhubungan |
Bidang Hukum | Kepelabuhanan |
Lampiran |
- |
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 40 Tahun 2022
tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau

Infografis
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 40 Tahun 2022
tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau

Video
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 33 Tahun 2021
tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Kelautan dan Perikanan |
No. Peraturan | 33 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 18 Agustus 2021 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 25 Agustus 2021 |
Sumber | BN 2021 (968): 307 hlm. |
Subjek | LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN, PEMANTAUAN DI ATAS KAPAL PENANGKAPAN IKAN - PENGANGKUT IKAN, INSPEKSI, PENGUJIAN - PENANDAAN KAPAL PERIKANAN, SERTA TATA KELOLA PENGAWALAN KAPAL PERIKANAN |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Bidang Hukum | Pelabuhan dan Kapal Perikanan, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 33 Tahun 2021
tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan

Infografis
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 33 Tahun 2021
tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan

Video
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 23 Tahun 2021
tentang Standar Laik Operasi dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Standar Laik Operasi dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Kelautan dan Perikanan |
No. Peraturan | 23 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 28 Mei 2021 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 4 Juni 2021 |
Sumber | BN 2021 (632):39 hlm |
Subjek | PEMANTAUAN - KAPAL - PERIKANAN |
Status Peraturan |
Berlaku Mencabut :
|
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Bidang Hukum | Perikanan, Pelabuhan dan Kapal Perikanan, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 23 Tahun 2021
tentang Standar Laik Operasi dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan

Infografis
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 23 Tahun 2021
tentang Standar Laik Operasi dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan

Video
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 39/PERMEN-KP Tahun 2019
tentang Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan Untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2019 tentang Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan Untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Kelautan dan Perikanan |
No. Peraturan | 39/PERMEN-KP |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 15 Oktober 2019 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 18 Oktober 2019 |
Sumber | BN 2019 (1217): 30 hlm |
Subjek | PELAKSANAAN - KETENTUAN NEGARA PELABUHAN - MENCEGAH, MENGHALANGI, DAN MEMBERANTAS PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL, TIDAK DILAPORKAN, DAN TIDAK DIATUR |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Bidang Hukum | Pelabuhan dan Kapal Perikanan |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 39/PERMEN-KP Tahun 2019
tentang Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan Untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur

Infografis
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 39/PERMEN-KP Tahun 2019
tentang Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan Untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur

Video
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 10/PERMEN-KP Tahun 2019
tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2019 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Kelautan dan Perikanan |
No. Peraturan | 10 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 6 Maret 2019 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 10 April 2019 |
Sumber | BN 2019 (409): 26 hlm. |
Subjek | SISTEM PEMANTAUAN - KAPAL PERIKANAN |
Status Peraturan | Mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2015 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Bidang Hukum | Pelabuhan dan Kapal Perikanan, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 10/PERMEN-KP Tahun 2019
tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan

Infografis
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 10/PERMEN-KP Tahun 2019
tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan

Video
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 5/PERMEN-KP Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Kelautan dan Perikanan |
No. Peraturan | 5 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 31 Januari 2019 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 20 Februari 2019 |
Sumber | BN 2019 (173): 14 hlm. |
Subjek | PERUBAHAN - PERATURAN MENTERI KELAUTAN PERIKANAN NOMOR 23/PERMEN-KP/2013 - PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN |
Status Peraturan | Mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Bidang Hukum | Pelabuhan dan Kapal Perikanan |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 5/PERMEN-KP Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan

Infografis
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 5/PERMEN-KP Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan
