Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Advance Search
Semua Jenis
Ketenagalistrikan
Pilih Tahun
Semua Lembaga & Instansi
Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 47 Tahun 2011

Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara.
T.E.U. Badan / Pengarang Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan 47 Tahun 2011
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Perpres
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 27 Juli 2011
Subjek Pertambangan - Mineral - Batubara
Status Peraturan

Diubah:

  1. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara Persero Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
  2. Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara Persero untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara

Mengubah:

  1. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
  2. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Sekretariat Negara
Bidang Hukum

Ketenagalistrikan

Lampiran Fullteks, lampiran Perpres No.47 Tahun 2011


Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 47 Tahun 2011

Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara

Infografis






Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 47 Tahun 2011

Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara

Video



Mulai


Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 2010

Tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas.
T.E.U. Badan / Pengarang Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan 4 Tahun 2010
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Perpres
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 8 Januari 2010
Subjek Pertambangan - Mineral - Batubara
Status Peraturan Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2011
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Sekretariat Negara
Bidang Hukum Ketenagalistrikan
Lampiran Fullteks, lampiran Perpres No.4 Tahun 2010


Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 2010

Tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas

Infografis






Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 2010

Tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas

Video



Mulai


Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 59 Tahun 2009

Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang menggunakan Batubara

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang menggunakan Batubara.
T.E.U. Badan / Pengarang Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan 59 Tahun 2009
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Perpres
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 23 Desember 2009
Subjek Pertambangan - Mineral - Batubara
Status Peraturan

Diubah:

  1. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara.
  3. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara Persero Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
  4. Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara Persero untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara

 

Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Sekretariat Negara
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran Fullteks, lampiran Perpres No.59 Tahun 2009


Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 59 Tahun 2009

Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang menggunakan Batubara

Infografis






Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 59 Tahun 2009

Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang menggunakan Batubara

Video



Mulai


Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 91 Tahun 2007

Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2006 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang menggunakan Batubara

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2006 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang menggunakan Batubara.
T.E.U. Badan / Pengarang Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan 91 Tahun 2007
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Perpres
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 19 September 2007
Subjek Pertambangan - Mineral - Batubara
Status Peraturan Mengubah Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2006
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Sekretariat Negara
Bidang Hukum Ketenagalistrikan
Lampiran Fullteks, lampiran Perpres No.91 Tahun 2007


Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 91 Tahun 2007

Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2006 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang menggunakan Batubara

Infografis






Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 91 Tahun 2007

Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2006 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang menggunakan Batubara

Video



Mulai


Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 86 Tahun 2006

tentang Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2006 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara.
T.E.U. Badan / Pengarang Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan 86 Tahun 2006
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Perpres
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 5 Juli 2006
Subjek JAMINAN - PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK - BATUBARA
Status Peraturan Mencabut Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1972
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Sekretariat Negara
Bidang Hukum Ketenagalistrikan
Lampiran Fullteks, lampiran Perpres No.86 Tahun 2006


Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 86 Tahun 2006

tentang Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara

Infografis






Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 86 Tahun 2006

tentang Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara

Video



Mulai


Instruksi Presiden
Instruksi Presiden No 7 Tahun 2022

tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Dan/Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Dan/Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Presiden (2019-2024: Joko Widodo)
No. Peraturan 7
Jenis/Bentuk Peraturan Instruksi Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Inpres
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 13 September 2022
Subjek PENGGUNAAN - KENDARAAN - LISTRIK - BATERAI - INSTANSI - PEMERINTAH
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran -


Instruksi Presiden
Instruksi Presiden No 7 Tahun 2022

tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Dan/Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah

Infografis






Instruksi Presiden
Instruksi Presiden No 7 Tahun 2022

tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Dan/Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah

Video



Mulai


Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 8 Tahun 2020

Tentang Tata Kerja Tim Koordinasi Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dan Kelompok Kerja

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Tim Koordinasi Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dan Kelompok Kerja.
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
No. Peraturan
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 23 Juli 2020
Subjek Tata Kerja - Kendaraan - Bermotor - Listrik - Transportasi
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Bidang Hukum Ketenagalistrikan
Lampiran -


Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 8 Tahun 2020

Tentang Tata Kerja Tim Koordinasi Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dan Kelompok Kerja

Infografis



2020-07-23




Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 8 Tahun 2020

Tentang Tata Kerja Tim Koordinasi Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dan Kelompok Kerja

Video



Mulai


Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 186/DIII Tahun 2023

tentang Tim Kerja Pendukung Satuan Tugas Pelaksana Transisi Energi Nasional Sektor Ketenagalistrikan

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemartiman dan Investasi Nomor 186/DIII Tahun 2023 tentang Tim Kerja Pendukung Satuan Tugas Pelaksana Transisi Energi Nasional Sektor Ketenagalistrikan
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
No. Peraturan 186/DIII
Jenis/Bentuk Peraturan Keputusan Menteri Koordinator
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Kepmenko
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 22 Desember 2023
Subjek TIM KERJA - SATUAN TUGAS - TRANSISI ENERGI - KETENAGALISTRIKAN
Status Peraturan

Berlaku

Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara, Ketenagalistrikan
Lampiran -


Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 186/DIII Tahun 2023

tentang Tim Kerja Pendukung Satuan Tugas Pelaksana Transisi Energi Nasional Sektor Ketenagalistrikan

Infografis






Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 186/DIII Tahun 2023

tentang Tim Kerja Pendukung Satuan Tugas Pelaksana Transisi Energi Nasional Sektor Ketenagalistrikan

Video



Mulai


Peraturan Menteri Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 39 Tahun 2023

tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Menteri
Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2023 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Perhubungan
No. Peraturan PM 39
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 26 Juli 2023
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 28 Juli 2023
Sumber  BN 2023 (573): 34 hlm
Subjek KONVERSI - SEPEDA MOTOR - LISTRIK - BATERAI - PENGGERAK MOTOR BAKAR
Status Peraturan

Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik

Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Bidang Ketenagalistrikan
Lampiran

-



Peraturan Menteri Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 39 Tahun 2023

tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai

Infografis






Peraturan Menteri Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 39 Tahun 2023

tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai

Video



Mulai


Peraturan Menteri Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 15 Tahun 2022

tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Perhubungan
No. Peraturan PM 15
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 9 Agustus 2022
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 12 Agustus 2022
Sumber  BN 2022 (768):47 hlm
Subjek KENDARAAN - SEPEDA - BERMOTOR - LISTRIK - BATERAI
Status Peraturan

Berlaku

Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Ketenagalistrikan
Lampiran

-



Peraturan Menteri Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 15 Tahun 2022

tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Infografis






Peraturan Menteri Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 15 Tahun 2022

tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Video



Mulai