Instruksi Presiden

Instruksi Presiden No 7 Tahun 2022

tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Dan/Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Dan/Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Presiden(2019-2024: Joko Widodo)
No. Peraturan : 7
Jenis/Bentuk Peraturan : Instruksi Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Inpres
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 13 September 2022
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan :
Sumber : -
Subjek : PENGGUNAAN - KENDARAAN - LISTRIK - BATERAI - INSTANSI - PEMERINTAH
Status Peraturan :

Berlaku

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara, Ketenagalistrikan
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 37 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 827 Kali Tayang

Kelengkapan Data: