Undang-Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara |
No. Peraturan | 7 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Undang-Undang |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | UU |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 29 Oktober 2021 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 29 Oktober 2021 |
Sumber | LN 2021 (246):224 hlm |
Subjek | HARMOISASI - PERATURAN - PERPAJAKAN |
Status Peraturan | Mencabut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | - |
Undang-Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Infografis
Undang-Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Video
Undang-Undang Republik Indonesia No 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara |
No. Peraturan | 2 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Undang-Undang |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | UU |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 31 Maret 2020 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 31 Maret 2020 |
Sumber | LN 2020 (87):53 hlm |
Subjek | KEUANGAN NEGARA - PENANGANAN PANDEMI - CORONA VIRUS DISEASE 2019 - PEREKONOMIAN NASIONAL |
Status Peraturan | Dicabut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara, COVID-19 |
Lampiran | - |
Undang-Undang Republik Indonesia No 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
Infografis
Undang-Undang Republik Indonesia No 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
Video
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 14 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
T.E.U. Badan / Pengarang | Kementerian Sekretariat Negara |
No. Peraturan | 14 Tahun 2021 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden Republik Indonesia |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERPRES |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 Februari 2021 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 10 Februari 2021 |
Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 66 |
Subjek | Perubahan - Vaksin - Penanggulangan - Pandemi - COVID19 |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku Riwayat Status: Dicabut:
Diubah:
Mengubah:
|
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 14 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 14 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Video
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 82 Tahun 2020
tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Sekretariat Kabinet |
No. Peraturan | 82 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 20 Juli 2020 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 20 Juli 2020 |
Sumber | LN 2020(178): 22 hlm |
Subjek | KOMITE - PENANGANAN COVID-19 - PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL |
Status Peraturan |
Diubah Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional Mencabut:
|
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Kabinet |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 82 Tahun 2020
tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 82 Tahun 2020
tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Video
Keputusan Presiden Republik Indonesia No 17 Tahun 2023
tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Presiden (2019-2024: Joko Widodo) |
No. Peraturan | 17 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Keppres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 22 Juni 2023 |
Subjek | PENETAPAN - BERAKHIR COVID-19 - INDONESIA |
Status Peraturan |
Mencabut:
|
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara, COVID-19 |
Lampiran | - |
Keputusan Presiden Republik Indonesia No 17 Tahun 2023
tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia
Infografis
Keputusan Presiden Republik Indonesia No 17 Tahun 2023
tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia
Video
Keputusan Presiden Republik Indonesia No 24 Tahun 2021
tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara |
No. Peraturan | 24 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Keppres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 31 Desember 2021 |
Subjek | PENETAPAN - STATUS - FAKTUAL - COVID-19 - INDONESIA |
Status Peraturan | Dicabut Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara, COVID-19 |
Lampiran | - |
Keputusan Presiden Republik Indonesia No 24 Tahun 2021
tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia
Infografis
Keputusan Presiden Republik Indonesia No 24 Tahun 2021
tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia
Video
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 1 Tahun 2023
tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Satuan Tugas Penanganan COVID-19 |
No. Peraturan | 1 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 Juni 2023 |
Subjek | PROTOKOL KESEHATAN - ENDEMI - TRANSISI - COVID-19 |
Status Peraturan |
Mencabut:
|
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Badan Nasional Penanggulangan Bencana |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 1 Tahun 2023
tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Infografis
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 1 Tahun 2023
tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Video
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 9 Tahun 2023
tentang Pencabutan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang Terkait dengan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pencabutan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang Terkait dengan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
No. Peraturan | 9 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 17 April 2023 |
Subjek | PENCABUTAN - SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - TERKAIT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 - PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) |
Status Peraturan |
Mencabut:
|
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara, COVID-19 |
Lampiran | - |
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 9 Tahun 2023
tentang Pencabutan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang Terkait dengan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Infografis
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 9 Tahun 2023
tentang Pencabutan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang Terkait dengan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Video
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan No 2 Tahun 2023
tentang Transformasi Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 dan Aplikasi PeduliLindungi
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/A/1076 Tahun 2023 tentang Transformasi Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 dan Aplikasi PeduliLindungi |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Kesehatan |
No. Peraturan | 02 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 28 Februari 2023 |
Subjek | TRANSFORMASI - SISTEM INFORMASI - SATU DATA - VAKSINASI - COVID-19 - APLIKASI - PEDULILINDUNGI |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Kesehatan |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | - |
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan No 2 Tahun 2023
tentang Transformasi Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 dan Aplikasi PeduliLindungi
Infografis
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan No 2 Tahun 2023
tentang Transformasi Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 dan Aplikasi PeduliLindungi
Video
Surat Edaran Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 10 Tahun 2022
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Surat Edaran Sekretaris Kementerian Koordinator Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi |
No. Peraturan | 10 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 11 Oktober 2022 |
Subjek | PENYESUAIAN - SISTEM KERJA - PPKM |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara, COVID-19 |
Lampiran | - |
Surat Edaran Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 10 Tahun 2022
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Infografis
Surat Edaran Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 10 Tahun 2022
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi