Undang - Undang
Undang-Undang Republik Indonesia No 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
Lembar Kerja Peraturan
Tipe | : | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | : | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang |
T.E.U. Badan / Pengarang | : | Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara |
No. Peraturan | : | 2 |
Jenis/Bentuk Peraturan | : | Undang-Undang |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | : | UU |
Tempat Penetapan | : | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | : | 31 Maret 2020 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | : | 31 Maret 2020 |
Sumber | : | LN 2020 (87):53 hlm |
Subjek | : | KEUANGAN NEGARA - PENANGANAN PANDEMI - CORONA VIRUS DISEASE 2019 - PEREKONOMIAN NASIONAL |
Status Peraturan | : | Tidak Berlaku Riwayat Status: Dicabut: |
Bahasa | : | Bahasa Indonesia |
Lokasi | : | Kementerian Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | : | Hukum Administrasi Negara, COVID-19 |
Lampiran | : | - |
Jumlah Unduhan | : | 15 Kali Unduh |
Jumlah Tayang | : | 1,746 Kali Tayang |
Kelengkapan Data: