20 Feb 2024

Perpres 17/2024: Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Bangka Belitung Tahun 2023-2044

JDIH Marves – Dalam rangka mempercepat pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) Bangka Belitung yang mempunyai peran yang strategis dalam pengembangan pariwisata nasional, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Bangka Belitung Tahun 2023-2044.

Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) Bangka Belitung merupakan sebuah pedoman bagi Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Bangka Belitung dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Bangka Belitung.

Dalam pengembangan RIDPN Bangka Belitung perlu dilakukan perencanaan secara terpadu dan menyeluruh terhadap aspek kepariwisataan, infrastruktur, kehutanan, kemaritiman, tata ruang, investasi, lingkungan, sosial budaya, dan pengembangan wilayah, sehingga pengembangan DPN tersebut dapat berjalan dengan lancar.

Pemerintah Daerah yang ikut bertanggung jawab pada DPN Bangka Belitung terdiri atas:

  1. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  2. Pemerintah Kabupaten Bangka;
  3. Pemerintah Kabupaten Bangka Barat;
  4. Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah;
  5. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan;
  6. Pemerintah Kota Pangkal Pinang;
  7. Pemerintah Kabupaten Belitung; dan
  8. Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.

Pelaksanaan pengembangan DPN Bangka Belitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi:

  1. perwilayahan pembangunan DPN Bangka Belitung;
  2. pembangunan daya tarik wisata;
  3. pembangunan aksesibilitas Pariwisata;
  4. pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan
  5. fasilitas Pariwisata;
  6. pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan;
  7. pengembangan investasi di bidang Pariwisata; dan
  8. pengelolaan DPN Bangka Belitung.

Rencana aksi RIDPN Bangka Belitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d disusun untuk 5 (lima) tahap dalam periode tahun 2023-2044 meliputi:

  1. tahap pertama tahun 2023-2024;
  2. tahap kedua tahun 2025-2029;
  3. tahap ketiga tahun 2030-2034;
  4. tahap keempat tahun 2035-2039; dan
  5. tahap kelima tahun 2040-2044.

Pengelolaan DPN Bangka Belitung dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan pengelolaan DPN Bangka Belitung dilaksanakan secara efektif, profesional, akuntabel, dan berkelanjutan dengan memperhatikan kawasan konservasi serta daya dukung dan daya tampung kawasan wisata.

Pemantauan pelaksanaan RIDPN Bangka Belitung dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Bangka Belitung dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dimana pelaksanaan pemantauan dan evaluasi tersebut dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden tersebut, diharapkan pelaksanaan RIDPN Bangka Belitung dapat berjalan dengan lancar, sehingga DPN Bangka Belitung dapat memberikan peran yang strategis dalam pengembangan pariwisata nasional